News, Banjar Masin – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Banjarbaru menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin berinisial GM sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.
“Penetapan tersangka dilakukan penyidik usai gelar perkara disamping rangkaian penyelidikan yang panjang setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019,” ujar Kasubbag Humas AKP Siti Rohayati di Banjarbaru, Senin.
Ia mengatakan, penyidik juga sudah melakukan pemanggilan yang kedua terhadap pucuk pimpinan KPU Kota Banjarmasin itu dengan statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencabulan anak di bawah umur.
“Bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik sudah terpenuhi sehingga dilakukan pemanggilan kedua terhadap yang bersangkutan. Namun statusnya kali bukan saksi seperti pemanggilan pertama, tetapi tersangka,” ucapnya.
Page: 1 2
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!
JAKARTA-MA (21), salah satu pelaku mesum di Halte Bus SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen,…
BVHI,Jakarta-Leonora N menikam suaminya berulang kali setelah mengira sang suami berselingkuh, Cajeme, Sonora, Meksiko,Minggu (24/1/2021).…
Bali - Seorang selebgram sekaligus youtuber gaming asal Jakarta berinisial S (23), diringkus jajaran kepolisian…
Sebuah video mendadak viral di dunia maya, menampilkan seorang wanita yang mengirim karangan bunga resepsi…
Viral di media sosial foto jenazah dibawa pulang menggunakan mobil pickup. Peristiwa tersebut terjadi di…