News, Bengkulu – Yo (30) tersangka dugaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap Astrid Aprilia (15), siswi asal Gang Palem Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu, dikenakan pasal berlapis.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Jeki Rahmat Mustika mengatakan, tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas, UU 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, dan Pasal 365 KUHP Ayat 3.
”Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan 20 tahun,” kata Jeki, Kamis (23/1/2020).
Korban, kata Jeki, dibunuh tersangka dengan cara dicekik menggunakan kedua tangannya. Setelah dicekik korban dimutiliasi menjadi beberapa bagian. Selanjutnya, bagian tubuh korban dimasukkan kedalam karung.
Sebelum dibuang di bawah jembatan aliran sungai Air Merah Kecamatan Curup Tengah, jelas Jeki, jasad korban sempat dititipkan di salah satu rumah saksi di daerah tersebut. Selanjutnya, jasad korban langsung dibawa menggunakan mobil angkutan kota (angkot) milik tersangka.
Page: 1 2
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!
JAKARTA-MA (21), salah satu pelaku mesum di Halte Bus SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen,…
BVHI,Jakarta-Leonora N menikam suaminya berulang kali setelah mengira sang suami berselingkuh, Cajeme, Sonora, Meksiko,Minggu (24/1/2021).…
Bali - Seorang selebgram sekaligus youtuber gaming asal Jakarta berinisial S (23), diringkus jajaran kepolisian…
Sebuah video mendadak viral di dunia maya, menampilkan seorang wanita yang mengirim karangan bunga resepsi…
Viral di media sosial foto jenazah dibawa pulang menggunakan mobil pickup. Peristiwa tersebut terjadi di…