News, Purworejo – Jawa Tengah. Polisi mengungkap ‘Raja’ dan ‘Ratu’ Keraton Agung Sejagat di Purworejo bukan pasangan suami istri sah. Lalu apakah hubungan mereka hingga bisa mendirikan ‘keraton’ itu?
“Pengakuannya ketemu lima tahun lalu, 2015. Dikenalkan oleh seseorang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budhi Haryanto di kantornya, Semarang, Kamis (16/1/2020).
Terkait hubungan mereka saat ini, Budhi menjelaskan keduanya bukan pasangan suami istri resmi. Mereka menganggap hubungan pernikahannya sah sesuai dengan keyakinan mereka sendiri.
“Terus (pernikahan) mereka disahkan bukan secara agama atau negara ya, secara adat yang diakui mereka, itu baru dua tahun yang lalu. Saya tanya kepada mereka, surat kawinnya ada? Nggak ada. Pokoknya mereka menganggap sah, lah. Karena kan namanya kepercayaan,” jelas Budhi.
Raja dan Ratu itu bernama Toto Santosa dan Fanni Aminadia. Sang raja, Toto dalam KTP berstatus belum kawin, sedangkan perma.
Saat ini keduanya masih diperiksa di Mapolda Jateng. Mereka dijerat pasal soal penipuan dan juga berbuat onar. Mereka mensyaratkan setor uang dan dijanjikan jabatan serta gaji jika ingin bergabung dengan keratonnya. (red)
Sumber detik.com
JAKARTA-Nunuk Nuraini, peracik bumbu Indomie meninggal dunia pagi hari ini, 27 Januari 2021 pukul 02.55 WIB. Nama…
BVHI,Jakarta-Sebanyak 533 juta data pengguna Facebook, seperti user ID dan nomor telepon seluler ( ponsel/HP)…
Pasangan suami istri (pasutri) AF (30) dan YN (40) masih diperiksa di Polres Kota Bukittinggi.…
BVHI,Tasikmalaya-Aksi Sepasang remaja menghebohkan warga Kota Tasikmalaya bersetubuh di atas motor, di pinggir jalan Komplek Olahraga…
BVHI,Bengkulu-SY Seorang pria asal Kabupaten Kepahiang,Bengkulu diamankan oleh aparat kepolisian setelah mengancam akan menyebarkan foto…
BVHI,Jakarta-Seorang Pria Jambi mengaku sebagai anggota TNI diciduk oleh Provos TNI saat hendak mengambil uang dari korbannya.…