News, NTB – Mataram-Dua perempuan muda di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) di tangkap polisi yang diduga terlibat dalam pencurian mesin mobil di sebuah bengkel milik I Gusti Nyoman Jaya Kurnianta (54) Jalan Amir Hamzah No. 103 Karang Sukun, Mataram Timur,Mereka menjual barang tersebut ke penadah seharga Rp200.000.
WC (26) dan IR (34),Mereka menjual mesin bekas dari mobil merek Chevrolet Blazer kepada penadah ZA (54) dengan harga miring. Alasannya karena terdesak kebutuhan ekonomi untuk biaya hidup sehari-hari.
“Ya mengakunya karena butuh uang, jadi terpaksa mencuri. Tapi ini kasus keempatnya, sebelumnya mereka sudah tiga kali mencuri,” kata Kapolsek Mataram, Kompol Yusuf, Rabu (15/1/2020).
ketiga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua perempuan ini dibantu oleh ZA yang berprofesi sebagai penadah barang bekas.
“ZA ini dia memang berprofesi sebagai penadah. Tapi dia juga ikut membantu kedua pelaku mengangkat mesin mobil di bengkel,” ujar dia.
Kedua tersangka kini dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Sedangkan ZA ditambahkan pasal 480 KUHP tentang Penadahan Barang Hasil Pencurian.
BVHI,Jakarta-Seorang Pria Jambi mengaku sebagai anggota TNI diciduk oleh Provos TNI saat hendak mengambil uang dari korbannya.…
JAKARTA-MA (21), salah satu pelaku mesum di Halte Bus SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen,…
BVHI,Jakarta-Leonora N menikam suaminya berulang kali setelah mengira sang suami berselingkuh, Cajeme, Sonora, Meksiko,Minggu (24/1/2021).…
Bali - Seorang selebgram sekaligus youtuber gaming asal Jakarta berinisial S (23), diringkus jajaran kepolisian…
Sebuah video mendadak viral di dunia maya, menampilkan seorang wanita yang mengirim karangan bunga resepsi…
Viral di media sosial foto jenazah dibawa pulang menggunakan mobil pickup. Peristiwa tersebut terjadi di…