News, Nasional – MUI engimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat, dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.
MUI juga berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan (ukhuwah) di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyah) maupun persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah).
MUI pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya
Keterangan di atas kami kutip dari laman viva news pada 23/12/2019 berikut .
VivaNews Menyebutkan, Majelis Ulama Indonesia angkat bicara mengenai adanya polemik terkait dengan boleh tidaknya umat Islam memberikan ucapan selamat Natal kepada saudara-saudara yang beragama Kristiani.
Wakil Ketua Umum MUI, Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan bahwa ada perbedaan pandangan para ulama dalam menilai masalah ini. Sebagian ulama ada yang melarang dan sebagiannya lagi membolehkan.
“MUI pusat sendiri belum pernah mengeluarkan ketetapan fatwa tentang hukumnya memberikan tahniah atau ucapan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya, sehingga MUI mengembalikan masalah ini kepada umat Islam untuk mengikuti pendapat ulama yang sudah ada sesuai dengan keyakinannya,” kata Zainut Tauhid Sa’adi kepada VIVAnews di Jakarta, Senin, 23 Desember 2019.
MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya haram atau dilarang oleh agama. Hal itu didasarkan pada argumentasi bahwa mengucapkan selamat Natal itu bagian dari keyakinan agamanya.
Begitu juga sebaliknya, lanjut dia, MUI menghormati pendapat ulama yang menyatakan bahwa mengucapkan selamat Natal itu hukumnya mubah atau boleh dan tidak dilarang oleh agama, karena didasarkan pada argumentasi bahwa hal itu bukan bagian dari keyakinan agama. Tetapi sebatas memberikan penghormatan atas dasar hubungan kekerabatan, bertetangga, dan relasi antarumat manusia.
Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk arif dan bijaksana dalam menyikapi perbedaan pendapat tersebut, dan tidak menjadikan polemik yang justru dapat mengganggu kerukunan dan harmoni hubungan interen maupun antarumat beragama.
MUI berpesan kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk terus menjaga dan memelihara kerukunan dan persaudaraan (ukhuwah) di antara sesama anak bangsa. Baik persaudaraan keislaman (ukhuwah Islamiyah), persaudaraan atas dasar kemanusiaan (ukhuwah basyariyah) maupun persaudaraan kebangsaan (ukhuwah wathaniyyah).
“Demi terciptanya kehidupan masyarakat yang harmonis, rukun, dan damai,” tuturnya.
Sumber VivaNews.com
Welcome to WordPress. This is your first post. Edit or delete it, then start writing!
JAKARTA-MA (21), salah satu pelaku mesum di Halte Bus SMKN 34, Jalan Kramat Raya, Senen,…
BVHI,Jakarta-Leonora N menikam suaminya berulang kali setelah mengira sang suami berselingkuh, Cajeme, Sonora, Meksiko,Minggu (24/1/2021).…
Bali - Seorang selebgram sekaligus youtuber gaming asal Jakarta berinisial S (23), diringkus jajaran kepolisian…
Sebuah video mendadak viral di dunia maya, menampilkan seorang wanita yang mengirim karangan bunga resepsi…
Viral di media sosial foto jenazah dibawa pulang menggunakan mobil pickup. Peristiwa tersebut terjadi di…